SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny
sebagai “Bapak Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah).
Cabang ilmu ini lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa
yang sejak lama disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan
sejumlah peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara
kronologis, jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun
disebut “antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu
proses, jadi bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan
mati. Melainkan hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada
pertumbuhan yang terus menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu,
perubahan dan stabilitas. Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan
yang erat, sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara
hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum
pada masa lampau merupakan suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat
mengerti hukum kita pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa
mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus bersifat juga mempelajari
sejarah.
Misal saja penelitian yang
dilakukan oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui
beberapa pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut
dibaginya dalam beberapa tahap, yaitu:
- Masa 1945-1950
- Masa UUDS 1950
- Masa 1959-1966
- Masa 1966-sekarang
Penetapan tersebut disertai
analisis yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa
tersebut.
Mempelajari sejarah hukum
memang bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan
mempelajari sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri
yang jauh.
PERANAN DAN FUNGSI SEJARAH HUKUM.
Sebagai mana lazimnya moral yang terdapat pada pelajaran sejarah, maka study mengenai sejarah hukum ini
akan mehasilkan keuntungan – keuntungan yang sama seperti orang mempelajari
sejarah umum. Salah satu dari keuntungan tersebut adalah, bahwa pengetahuan
kita mengenai system atau lembaga atau pengaturan hukum tertentu menjadi lebih
mendalam dan diperkaya. Kekeliruan – kekeliruan baik dalam pemahaman, maupun
penerapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu, diharapkan dapat dicegah
dengan cara mendapatkan keuntungan tersebut diatas.
Seperti telah dijelaskan
diawal bahwa sejarah hukum merupakan salah satu bidang study hukum yang
mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum, mengungkap fakta dan
membandingkan antara hukum yang lampau dengan hukum sekarang ataupun yang akan
dating. Dalam peranannya sejarah hukum juga berusaha mengenali dan memahami
secara sistematis proses – proses terbentuknya hukum, factor – factor yang
menyebabkan dan sebagainya dan memberikan tambahan pengetahuan yang berharga
untuk memahami fenomena hukum dalam masyarakat.