Thursday, September 8, 2016

Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama

Pengertian Hukum Acara Perdata
  • Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana orang harus bertindak di muka persidangan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan hukum acara perdata.
  • Hukum acara perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bagaimana berperkara di muka pengadilan.

Hukum Acara Perdata, mengatur tentang

Thursday, August 25, 2016

Pergeseran Paradigma Hukum

Saat ini perbincangan mengenai reformasi berbagai aspek kemasyarakatan dan kenegaraan telah menjadi milik kalangan luas masyarakat dan cukup mendominasi tema keseharian kita. Pada pokoknya sebagian besar pengamatan memberi prioritas utama pada perlunya reformasi di tiga aspek, yakni hukum, ekonomi dan politik. Ketiga aspek tersebut boleh jadi mempunyai nilai signifikansi dan bobot yang sama bagi keberhasilan reformasi secara keseluruhan. Namun sayangnya, perhatian atas aspek hukum masih belum sebesar perhatian atas aspek ekonomi dan politik.
Yang mencuat mengenai aspek hukum hanyalah persoalan pencabutan paket lima undang-undang politik dan undang-undang

Monday, July 25, 2016

Hukum Waris Sistem Kekerabatan Patrilineal



Hukum waris adat meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan hukum yang bertalian dengan proses penerusan/pengoperan dan peralihan/perpindahan harta kekayaan materiil dan non materiil dari generasi ke generasi. Pengaruh aturan-aturan hukum lainnya atas lapangan hukum waris atas lapangan hukum waris dapat diwariskan sebagai berikut: 

Kedududkan Viktimologi Di Dalam Peradilan Indonesia



Viktimologi merupakan ilmu pengetahuan yang mengkaji tentang korban dan segala aspeknya, disinilah viktimologi memiliki manfaat untuk memenuhi rasa keadilan bagi si korban karena sekarang perlindungan hukum bagi korban merupakan salah satu kebutuhan yang semakin mendesak. Hal ini disebabkan kurangnya pengaturan secara tegas dan jelas tentang perlindungan hukum terhadap korban dalam KUHAP. Sistem peradilan pidana lebih mengedepankan bagaimana penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku. Sementara perlindungan hukum terhadap korban dalam pemeriksaan pengadilan

Friday, July 15, 2016

Mengenal Konversi Dalam Hukum Agraria

Konversi Hak atas Tanah Barat
      Antara lain :
1.      Terhadap hak eigendom,
Hak eigendom menjadi hak milik jika pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Jika syarat tersebut tidak dipenuhi   maka konversinya menjadi HGB dengan Jangka waktu 20 tahun.
 Hak eigendom kepunyaan pemerintah negara asing yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman kepala perwakilan dan gedung kedutaan dikonversi menjadi hak pakai selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tersebut.

Tuesday, July 5, 2016

Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Agraria

Didalam Hukum Agraria terdapat dua pengertian, antara pengertian dalam arti sempit dan pengertian dalam arti luas, yaitu:
1. Pengertian sempit: tanah, sebidang tanah, urusan tanah pertanian, urusan pemilikan tanah.
2. Pengertian luas: meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang   angkasa.
Dalam UUPA lebih menitikberatkan pada bumi yaitu permukaan bumi/tanah; tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air, sedangkan yang lain hanya disinggung sebagian kecil.
Menurut Boedi Harsono Agraria dibagi ke dalam:
1. Bahasa umum: Bahwa sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama.
2. Bahasa pemerintahan: Di lingkungan administrasi pemerintahan, agraria dipakai dalam arti tanah.
Hukum Agraria adalah:
1. Perangkat perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam

Monday, July 4, 2016

Cara Atau Teknik Untuk Merumuskan Perbuatan Pidana

Jika kita melihat buku II dan III KUHP maka disitu dijumpai beberapa banyak rumusan-rumusan perbuatan beserta sanksinya yang dimakshud untuk menunjukkan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang dan pantang dilakukan. Pada umumnya makshud tersebut dapat dicapai dengan menentukan beberapa elemen, unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi, sehingga dapat dibedakan dari perbuatan-perbuatan yang tidak dilarang. Pencurian misalnya unsur-unsur pokoknya ditentukan sebagai: mengambil barang milik orang lain. Akan tetapi tidak setiap mengambil barang orang lain

Teori Negara Dalam Dimensi Sosiologis

Hai sobat blogger, kali ini saya akan menulis mengenai Teori sebuah negara, ini mungkin bagi mahasiswa hukum tidaklah asing lagi karena dalam semester awal khususnya dalam mata kuliah Ilmu Negara pasti sudah di ajarkan, pertama-tama saya mendapatkan mata kuliah ini sempat berfikir kenapa juga orang hukum harus belajar tentang negara yang notabene itu harusnya untuk mahasiswa sospol, karena politik kan sangat erat kaitannya dengan sebuah negara. Tapi fikiran itu langsung berubah karena saya tahu Hukum adalah produk politik sebagai sarana atau alat menciptakan negara yang yang berkeadilan. ou iya langsung saja ke pointnya saja ya.

Teori Asal Mula Negara.
Menurut Roelof Kranenburg, teori asal mula negara dibagi menjadi dua kategori pendekatan atau metode sejarah, yaitu: pertama, teori-teori asal mula negara yang agak tua dan yang kedua yaitu teori-teori asal mula negara yang modern. Dalam pandangan ini, asal mula negara yaitu terdiri dari pertama,

Sunday, July 3, 2016

Mengenal Apa Itu Pidana Umum, Pidana Militer, dan Pidana Fiskal

Hallo sobat blogger kali ini saya akan coba menuangkan sedikit pengetahuan melalui media tulisan ini, saya akan membahas tentang apa sih itu Pidana Umum, Pidana Militer dan Pidana Fiskal, baiklah sobat langsung ke point nya saja ya.

Hukum pidana umum sebenarnya memiliki beberapa istilah yang mana pada Undang-Undang Tahun 1950 no. 1 pasal 34 di pakai istilah "perkara hukuman perdata" hal mana pada hemat saya adalah cukup membingungkan. Undang-Undang Darurat Tahun 51 no. 1 pasal 5b menggunakan istilah "Hukum Pidana sipil". istilah ini jauh lebih baik

Mengenal Apa Itu Asas Legalitas

Dasar pokok dalam mejatuhi pidana pada  orang yang telah melakukan perbuatan pidana adalah norma yang tidak tertulis: Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan. Dasar ini adalah mengenai di pertanggungjawabkannya seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya. Jadi, mengenai "criminal responsibility atau criminal liability". Tetapi sebelum itu, mengenai dilarang dan diancamnya suatu perbuatan, yaitu mengenai perbuatan pidananya sendiri, mengenai criminal act, juga ada dasar yang pokok, yaitu: asas legalitas (Principle of legality), asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. Biasanya ini dikenal dalam bahasa latin sebagai "Nullum delictum nulla poena sine pravie lege" (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu. Ucapan "Nullum delictum nulla poena sine pravie lege" ini berasal dari von Feuerbach, sarjan hukum pidana Jerman (1775-1833). Dialah yang merumuskannya dalam pepatah latin tadi dalam bukunya: "Lehrbuch des peinlichen Recht (1801)". Perumusan asas legalitas dari Feurbach itu di kemukakan berhubung dengan teorinya yang di kenal dengan nama teori "vom psychologischen Zwang", yaitu yang menganjurkan supaya dalam menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam peraturan bukan saja tentang macamnya perbuatan yang harus dituliskan dengan jelas, tetapi juga tentang macamnya pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian ini, maka oleh orang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan padanya jika nanti perbuatan itu dilakukan. Dengan demikian dalambatinnya, dalam psychenya, lalu diadakan tekanan untuk tidak berbuat. Dan kalu toh dia melakukan perbuatan tadi, maka hal dijatuhi pidana padanya itu bisa dipandang sebagai sudah disetujuinya sendiri. Jadi pendirian Fuerbach mengenai pidana ialah pendirian yang tergolong absolut (mutlak). sama halnya dengan teori pembalasan (retribution). Biasanya asas legalitas ini di makshud mengandung tiga pengertian, yaitu:
  1. Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu lebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan Undang-Undang;
  2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kias);
  3. Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut;
Dalam hal pengertian nomor satu bahwa harus ada aturan undang-undang, jadi aturan hukum tertulis lebih dahulu, itu dengan jelas tampak dalam pasal 1 KUHP, dimana dalam teks Belanda disebutkan: "wettelijke strafbepaling" yaitu aturan pidana dalam perundangan. Akan tetapi dengan adanya ketentuan ini konsekuensinya adalah bahwa perbuatan-perbuatan pidana menurut hukum adat lalu tidak dapat dipidana, sebab disitu tidak ditentukan dengan aturan yang tertulis. Padahal Hukum pidana adat itu masih berlaku, walaupun hanya untuk orang-orang tertentu dan sementara saja. Agar kejanggalan yang demikian tidak ada, maka dalam UUD Sementara pasal 14 ayat (2) dahulu ditentukan: "Tidak seorang juapun boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi hukuman, kecuali karena suatu aturan hukum yang sudah ada dan berlaku terhadapnya. Karena yang dipakai disini adalah istilah aturan hukum, maka dapat meliputi aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dengan demikian, juga untuk berlakunya hukum pidana adat diberikan dasar yang kuat. Meskipun sekarang UUD Sementara sudah tidak berlaku lagi, namun hemat saya, dari bunyinya Pasal 5 ayat (3b) Undang-Undang Darurat 1951 no. 1, diatas, kiranya tidak seorang pun yang akan menyanggah sahnya ketentuan tersebut berdasar tidak berlakunya pasal 14 ayat (2) UUD Sementara tadi.

Hukum Perdata Tentang Perorangan

Hai sobat blogger kali ini saya akan membagikan sedikit pengetahuan mengenai Hukum Perdata tentang perorangan, baiklah langsung ke pointnya saja ya sobat.
Hukum tentang orang mengatur tentang orang (nama orang, tempat tinggal, kecakapan hukum) dan Badan Hukum sebagai subjek hukum. Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum ialah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia). Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Menurut pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) bahwa "Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, apabila kepentingan si anak menghendakinya". Dengan demikian, seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dijamin untuk mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dari pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut

Tentang Apa Itu Hukum Pidana

Hai sobat blogger, sekarang saya akan menulis mengenai apa sih itu Hukum Pidana..? pasti sobat pernah mendengar istilah pidana dan di bayangan sobat pasti udah ngeri banget kalo udah kena urusan pidana, ya betul sobat karena hanya hukum pidana lah yang terdapat sanksi yang sedikit membatasi kebebasan orang yang terjerat kasus pidana. sekarang langsung saja ke pembahasannya apa itu Hukum Pidana..?


Hukum Pidana dalam hemat saya dapat dijelaskan sebagai bagian dari keseluruhan Hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan, yang di larang, dengan di sertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancam.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hal di atas juga dapat di jabarkan secara lebih rinci lagu, seperti ini:
1. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Bagian lain-lain  adalah: Hukum perdata, Hukum tata negara dan tata pemerintahan, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, Hukum Intergentil, dan sebagainya. Biasanya bagian hukum tersebut di bagi dalam dua jenis yaitu hukum publik dan hukum privat, dan hukum pidana ini di golongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur tentang hubungan antara negara dan perseorangan atau dapat di artikan mengatur kepentingan umum. Sebaliknya hukum privat mengatur

Saturday, July 2, 2016

Mengenal Asas-Asas Hukum Acara Perdata

Hai sobat blogger kali ini saya akan membagikan sedikit ilmu lagi, kali ini saya akan membagikan mengenai apa saja sih asas-asas dari Hukum Acara Perdata di indonesia, dengan asas-asas yang akan saya tulis nanti yang mana hal tersebut sangatlah penting untuk menunjang berjalannya hukum di indonesia khususnya hukum perdata, untuk mahasiswa hukum semester akhir pasti tidaklah asing atau malah sudah hafal di luar kepala mengenai asas-asas ini namum disini saya akan tulis dalam rangka membagi ilmu saya dan hitung-hitung mengamalkan ilmu saya karena dalam agama yang saya anut ada sebuah hadist "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, doa anak sholeh" (HR. Muslim no. 1631), nah sekarang langsung saja ke pointnya.
Pertama kita harus tahu apa sih itu "asas", yaitu aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan melatarbelakangi pelaksanaan sebuah hukum atau bisa di artikan asas ialah petunjuk-petunjuk dalam membuat sebuah hukum yang di cita-citakan dalam kelompok masyarakat, dalam Hukum acara perdata adapun asas-asasnya untuk memperlancar jalannya hukum perdata "materiil", yaitu antara lain
 
1. Hakim Bersifat Menunggu

Yaitu inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. jadi apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, maka tidak ada Hakim, demikianlah seperti bunyi pameo yang tidak asing lagi khususnya untuk mahasiswa hukum

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Gugatan Keperdataan

Hai sobat blogger kali ini saya mau membagikan sedikit ilmu yang saya dapat dari bangku perkuliahan, pasti kalian tidak asing lagi dengan istilah gugatan apalagi teman-teman yang berkecimpung di dunia hukum entah itu mahasiswa hukum ataupun praktisi hukum yang sehari-hari pasti nentengin surat gugatan dari clientnya, Sekarang saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai apa saja hal-hal yang perlu di perhatikan dalam membuat surat gugatan khususnya gugatan keperdataan.

  • HIR dan Rbg hanya mengatur tentang cara mengajukan gugatan tetapi tidak mengatur mengenai persyaratan mengenai isi gugatan yang harus dimuat dalam gugatan.
  • Dalam ketentuan Pasal 119 HIR (pasal 143 Rbg) yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak Penggugat dalam mengajukan gugatan maka ketentuan ini bisa melengkapi HIR dan Rbg yang tidak mengatur apa saja yang harus dimuat dalam surat gugatan.
  • Persyaratan mengenai isi gugatan diatur dalam pasal 8 no 3 Rv yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat 1) Identitas para pihak ;2) Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan tuntutan "fundamentum petendi" ;3) Tuntutan "petitum"
Adapun pengertian mengenai persyaratan yang di atur dalam pasal 8 nomor 3 Rv tersebut, yaitu adalah sebagai berikut
  • Identitas Para pihak: Identitas para pihak meliputi