Saat ini perbincangan mengenai reformasi berbagai aspek
kemasyarakatan dan kenegaraan telah menjadi milik kalangan luas
masyarakat dan cukup mendominasi tema keseharian kita. Pada pokoknya
sebagian besar pengamatan memberi prioritas utama pada perlunya
reformasi di tiga aspek, yakni hukum, ekonomi dan politik. Ketiga aspek
tersebut boleh jadi mempunyai nilai signifikansi dan bobot yang sama
bagi keberhasilan reformasi secara keseluruhan. Namun sayangnya,
perhatian atas aspek hukum masih belum sebesar perhatian atas aspek
ekonomi dan politik.
Yang mencuat mengenai aspek hukum hanyalah
persoalan pencabutan paket lima undang-undang politik dan undang-undang