Thursday, September 8, 2016

Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama

Pengertian Hukum Acara Perdata
  • Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana orang harus bertindak di muka persidangan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan hukum acara perdata.
  • Hukum acara perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bagaimana berperkara di muka pengadilan.

Hukum Acara Perdata, mengatur tentang