Saat ini perbincangan mengenai reformasi berbagai aspek
kemasyarakatan dan kenegaraan telah menjadi milik kalangan luas
masyarakat dan cukup mendominasi tema keseharian kita. Pada pokoknya
sebagian besar pengamatan memberi prioritas utama pada perlunya
reformasi di tiga aspek, yakni hukum, ekonomi dan politik. Ketiga aspek
tersebut boleh jadi mempunyai nilai signifikansi dan bobot yang sama
bagi keberhasilan reformasi secara keseluruhan. Namun sayangnya,
perhatian atas aspek hukum masih belum sebesar perhatian atas aspek
ekonomi dan politik.
Yang mencuat mengenai aspek hukum hanyalah
persoalan pencabutan paket lima undang-undang politik dan undang-undang
subversi, yang notabene pemberlakuan serta kelangsungannya hanya merupakan hasil dari proses yang menyangkut teknik dan politik perundang-undangan. Tulisan ini sebagai sumbang saran mencoba mendiskusikan apa yang dinamakan dalam tulisan ini sebagai pergeseran paradigma, terutama menyangkut teknik dan politik perundang-undangan dalam pembentukan hukum. Pergeseran paradigma ini menurut pandangan penulis penting diupayakan untuk memberi iklim kondusif bagi pelaksanaan reformasi. Inti pergeseran paradigma tersebut mencakup tiga hal, yakni dari jargon konstitusional menuju pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, dari formalisme menuju substansialisme, dan dari absolutisme menuju dinamisme.
subversi, yang notabene pemberlakuan serta kelangsungannya hanya merupakan hasil dari proses yang menyangkut teknik dan politik perundang-undangan. Tulisan ini sebagai sumbang saran mencoba mendiskusikan apa yang dinamakan dalam tulisan ini sebagai pergeseran paradigma, terutama menyangkut teknik dan politik perundang-undangan dalam pembentukan hukum. Pergeseran paradigma ini menurut pandangan penulis penting diupayakan untuk memberi iklim kondusif bagi pelaksanaan reformasi. Inti pergeseran paradigma tersebut mencakup tiga hal, yakni dari jargon konstitusional menuju pemurnian pelaksanaan Undang-undang Dasar 1945, dari formalisme menuju substansialisme, dan dari absolutisme menuju dinamisme.
Pertama, pergeseran dari jargon ‘konstitusional’ menuju pemurnian
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini eksekutif dan
legislatif tidak lagi menyembunyikan kepentingannya dalam jargon ‘secara
konstitusional’ dalam menanggapi keinginan perubahan. Karena pada
intinya atau bila diartikan lebih lanjut, jargon ‘secara konstitusional’
tersebut berkecenderungan untuk tetap mengedepankan peraturan
perundangan atau peraturan tata tertib yang memangkas kedaulatan rakyat.
Sebagai contoh di antaranya adalah penggunaan hak-hak DPR, seperti hak
inisiatif, amandemen dan budgeter dalam pemberdayaan potensi perancangan
maupun korektif DPR terhadap kinerja pemerintahan. Hak-hak tersebut
tidak dapat dipraktekkan secara leluasa, karena belenggu peraturan tata
tertib DPR sendiri. Oleh karenanya tidak menjadi aneh apabila pihak
legislatif pada kenyataannya lamban dalam menyikapi keinginan perubahan.
Hal ini dapat dilihat secara konkrit dalam tanggapan berbagai pihak
mengenai press-release Pimpinan DPR/MPR agar Presiden mengundurkan diri.
Press-release yang dibacakan tanggal 18 Mei 1998 tersebut, walaupun
sifatnya baru merupakan himbauan, bukan Ketetapan atau Keputusan,
dianggap menyalahi Undang-undang dan/atau Tata Tertib DPR/MPR.
Semenjak mencuatnya gagasan reformasi, jargon reformasi yang
konstitusional kerap dipakai kalangan eksekutif dan legislatif dalam
memberikan tanggapan terhadap keinginan reformasi. Namun jargon tersebut
terkesan dipergunakan untuk melambat-lambatkan keinginan reformasi,
bahkan menyembunyikan kecenderungan mempertahankan status quo. Oleh
karenanya jargon ‘secara konstitusional’ dipandang oleh banyak pihak
sebagai tanda bagi kelumpuhan paradigma (paradigm paralisys) dinamika
kehidupan bangsa melalui jalur formal. Padahal akan berbahaya sekali
bilamana kesadaran kelumpuhan tersebut berujung pada pikiran bahwa tidak
ada jalan lain bagi perubahan, kecuali melalui revolusi.
Jalan terbaik yang mendesak diupayakan sebenarnya adalah bagaimana
kita sebagai sebuah bangsa berani kembali kepada kemurnian pelaksanaan
pasal-pasal undang-undang dasar kita, dan bukannya menggunakan peraturan
perundangan organik atau peraturan tata tertib yang pada kenyataannya
membuat kedaulatan rakyat menjadi sulit dicapai. Sejarah ketatanegaraan
kita pernah melakukan hal yang patut diteladani dalam rangka pemurnian
pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945. Yakni diadakannya peninjauan
kembali produk-produk legislatif Negara yang berupa Ketetapan MPRS dan
di luar produk MPRS, yakni yang berbentuk Penetapan Presiden, Peraturan
Presiden, Undang-undang, maupun Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang (Perpu). Hal tersebut diatur dalam Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966. Pelaksanaan dua
Ketetapan tersebut berhasil melakukan pencabutan beberapa produk
legislatif negara, yang isi serta tujuannya dipandang bertentangan
dengan suara hati nurani rakyat.
Sebagai tindakan awal yang sejalan dengan paradigma ini, adalah
relevan untuk memenuhi tuntutan pencabutan paket lima undang-undang
politik. Namun untuk mencapai tahap reformasi yang mencukupi, segala
peraturan perundangan dan tata tertib yang menghambat keberdayaan
kewenangan legislasi DPR harus secara langsung dicabut dan diganti.
Kedua, pergeseran dari formalisme menuju substansialisme. Dalam hal
ini proses pembetukan suatu hukum haruslah pertama-tama didasarkan pada
materi atau substansi peraturan perundangan yang bersangkutan, dan bukan
pada bentuk peraturan perundangannya. Maksudnya adalah bahwa perlunya
kedaulatan rakyat dilibatkan, yang dalam konteks negara kita melalui
persetujuan DPR, bukan dilihat bahwa peraturan perundangan yang
bersangkutan akan dituangkan dalam bentuk undang-undang atau peraturan
perundangan di bawah undang-undang, misalnya Peraturan Pemerintah atau
Keppres. Namun apakah substansi peraturan perundangan tersebut merupakan
materi yang boleh dibentuk oleh eksekutif saja ataukah harus dengan
persetujuan legislatif. Sebagai contoh misalnya bahwa selayaknya setiap
pembebanan kewajiban, terutama menyangkut ekonomi dan finansial kepada
warga negara haruslah mendapat persetujuan DPR. Jadi peraturan
perundangannya harus berbentuk undang-undang. Sehingga tidak dapat
dituangkan dalam bentuk yang untuk pemberlakuannya tidak memerlukan
persetujuan DPR, misalnya Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden.
Saat ini bisa dilihat bahwa peraturan perundangan berbentuk Keppres
diberlakukan untuk hal-hal yang membebani secara ekonomis kepada rakyat.
Contoh terbaru dari hal ini adalah Keppres Nomor 69 dan 70 tahun 1998
tentang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak dan kenaikan Tarif Dasar
Listrik. Suatu peraturan perundangan –yang seperti kita ketahui sendiri,
dampaknya sangat luas dan strategis terhadap berbagai bidang lain,
hanya diatur oleh Keppres yang pemberlakuannya tidak diperlukan
persetujuan DPR. Padahal kalau kita pelajari peruntukannya, menurut
Surat Presiden yang ditujukan kepada Ketua DPR No. 2262/HK/1959
disebutkan bahwa bentuk peraturan perundangan Keppres dimaksudkan untuk
melakukan atau meresmikan pengangkatan-pengangkatan. Jadi Keppres
diundangkan untuk mengatur hal-hal yang bersifat intern kepresidenan dan
administrasi kepemerintahan.
Ketiga, pergeseran dari absolutisme menuju dinamisme. Yakni sudah
saatnya masuk dalam pemikiran kita membuang jauh gagasan yang hendak
mengabsolutkan peraturan perundangan, dimana satu proses dan produk
ketatanegaraan masa tertentu bisa membelenggu proses dan produk
ketatanegaraan dan kemasyarakatan masa-masa yang akan datang. Setiap
dinamika dan perkembangan yang terjadi atau diinginkan bagian terbesar
masyarakat harus mendapat tempat dalam proses pembentukan hukum.
Sehingga tidak perlu terjadi misalnya suatu konsensus dari satu kelompok
masyarakat pada masa tertentu mengabsolutkan keberlakuan dan penafsiran
peraturan perundangan. Dalam hal ini, budaya menempatkan amandemen dan
addendum yang memang dibutuhkan terhadap suatu peraturan perundangan,
tidak dipersulit dengan lingkaran setan aturan mengenai referendum yang
berlaku saat ini. Sejalan dengan ini adalah pengamatan DR Adnan Buyung
Nasution yang menyimpulkan, bahwa tidak ada satupun negara di dunia ini
yang bahkan undang-undang dasarnya sekalipun tidak bisa dirubah atau
ditambah.
Secara umum upaya terbaik bagi terselenggaranya pergeseran paradigma
absolutisme menuju dinamisme adalah dikembalikannya gairah
intelektualisme dalam kajian konstitusi di tengah masyarakat kita.
Seluruh potensi pemikiran dan kritik dari kalangan yang seluas-luasnya
mengenai tema ini perlu diperlakukan sebagai sesuatu yang sah dan
dihargai sebagai sebuah partisipasi dalam menegakkan demokrasi dan
kedaulatan rakyat. Tingkat kesadaran ini memang memerlukan satu metode
yang perlu dipahami bersama secara lebih mendalam. Yakni bahwa segala
proses dan hasil dari kajian konstitusi bukan merupakan suatu doktrin
yang ketat, sehingga menjadi tafsir baku yang alergi terhadap kritik dan
perbedaan. Segala kajian, baik itu yang bersifat resmi kelembagaan
negara, semisal butir-butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(P4), maupun bersifat umum dari kalangan intelektual dan masyarakat,
harus diperlakukan selayaknya sebuah ilmu atau diskursus yang setiap
saat siap untuk dipelajari dan dikritisi.
Mengenai intelektualisme ini, kita dapat mengambil hikmah dari
kegairahan sebagaimana terjadi pada tahap awal kemerdekaan Republik
Indonesia sampai dekade pertama dari masa pemerintahan Presiden
Soekarno. Seluruh komponen kritis bangsa pada waktu itu ikut
berpartisipasi menyumbangkan pemikirannya terhadap konstitusi dan
penafsirannya, baik berupa buku, pidato maupun bentuk lain. Bahkan
terhadap perancangan undang-undang dasar sendiri terjadi perdebatan
penting antara dua kubu yang berlainan konsep dan wawasannya. Yakni yang
dalam istilah sekarang sering disebut sebagai kubu integralistik, yang
diwakili pemikiran Soepomo dan Soekarno, berhadapan dengan kubu liberal,
yang diwakili pemikiran Hatta dan Syahrir.
Selain itu di tingkat undang-undang dasar kita juga bisa belajar dari
apa yang pernah dilakukan Konstituante dalam melaksanakan mandatnya
untuk menyusun konstitusi baru. Walaupun gagal, namun gairah
intelektualisme dan keberanian berfikir dalam tubuh legislatif tetap
patut dijadikan contoh bagi DPR sekarang ini. Sedangkan di tingkat
undang-undang dan peraturan perundangan di bawahnya, intelektualisme
dapat ditumbuhkembangkan salah satunya dengan memberikan hak uji
materiil (judicial review), terutama pada komponen yudikatif, yakni
Mahkamah Agung. Dengan demikian, secara kelembagaan Mahkamah Agung dapat
berfungsi tidak saja sebagai agent of justice, namun juga sebagai the
agent of democracy. Dan secara umum, masukan atau koreksi yuridis yang
berasal dari masyarakat akan mendapat saluran yang lebih luas,
berwibawa, serta sistemik. Sehingga pada gilirannya nanti dapat membantu
membiasakan cara-cara demokratis dan berkedaulatan rakyat ke
tengah-tengah masyarakat Indonesia.

No comments:
Post a Comment