Thursday, September 8, 2016

Hukum Acara Perdata di Pengadilan Agama

Pengertian Hukum Acara Perdata
  • Hukum acara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat bagaimana orang harus bertindak di muka persidangan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan hukum acara perdata.
  • Hukum acara perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang bagaimana berperkara di muka pengadilan.

Hukum Acara Perdata, mengatur tentang

  • Tata cara mengajukan gugatan kepada pengadilan.
  • Bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan tergugat.
  • Bagaimana para hakim bertindak baik sebelum dan sedang pemeriksaan dilaksanakan.
  • Bagaimana cara hakim memutus perkara yang diajukan oleh penggugat tersebut.
  • Bagaimana cara melaksanakan putusan tersebut sebagaiman yang di atur dalam peraturan yang berlaku sehingga hak dan kewajiban sebagaimana yang telah diatur dalam hukum perdata dapat berjalan sebagaimana mestinya.

KEKUASAAN PERADILAN AGAMA

KOMPETENSI ABSOLUT
  • Kompetensi absolut bagi pengadilan dalam lingkungan peradilan agama didasarkan pada atribusi kekuasaan atau pemberian kekuasaan kehakiman yang didasarkan pada materi hukum (jenis perkara yang menjadi kewenangannya) sebagaimana diatur dalam UU No 3 tahun 2006 pasal 2.
  • Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam dalam hal :
  1. Perkawinan
  2. Waris 
  3. Wasiat
  4. Hibah
  5. Wakaf
  6. Zakat
  7. Infaq
  8. Shodaqoh
  9. dan Ekonomi syari'ah
TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN TINGGI
  • Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir terhadap sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya (UU No. 3 tahun 2006 pasal 49).
Selain pada itu tugas dan wewenang sebagaimana yang dimakshud dalam UU No 3 tahun 2006 pasal 49, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan

Tugas Pokok Peradilan
  • Peradilan agama dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman mempunyai tugas pokok, yaitu: menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, sesuai hukum acara yang berlaku.
  • Dalam menerima perkara dibagi dalam dua jenis perkara, yaitu: Jurisdictio Voluntair dan Jurisdictio Contentiousa.
Dalam hal perkara yang diajukan pada pengadilan agama, pengadilan tidak boleh menolak perkara dengan dalih atau alasan tidak jelas hukumnya, melainkan wajib memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Untuk lebih jelasnya mengenai gugatan atau permohonan agar patut secara hukum dan dapat diputus maka dalam membuatnya harus memperhatikan
  1. Identitas pemohon/penggugat
  2. Identitas termohon/tergugat
  3. Surat kuasa khusus
  4. Posita
  5. Petitum 
Kekuatan putusan
  • Kekuatan mengikat yang artinya wajib untuk dilaksanakan dan ditaati.
  • Kekuatan pembuktian, dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh pihak-pihak sepanjang mengenai peristiwa yang telah ditetapkan dalam putusan.
  • Kekuatan eksekutorial, dalam hal keputusan yang sifatnya condemnatoir/menghukum dan telah berkekuatan hukum tetap maka dapat dilaksanakan eksekusi secara sukarela atau paksa.

No comments:

Post a Comment