Saturday, July 2, 2016

Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Surat Gugatan Keperdataan

Hai sobat blogger kali ini saya mau membagikan sedikit ilmu yang saya dapat dari bangku perkuliahan, pasti kalian tidak asing lagi dengan istilah gugatan apalagi teman-teman yang berkecimpung di dunia hukum entah itu mahasiswa hukum ataupun praktisi hukum yang sehari-hari pasti nentengin surat gugatan dari clientnya, Sekarang saya akan memberikan sedikit gambaran mengenai apa saja hal-hal yang perlu di perhatikan dalam membuat surat gugatan khususnya gugatan keperdataan.

  • HIR dan Rbg hanya mengatur tentang cara mengajukan gugatan tetapi tidak mengatur mengenai persyaratan mengenai isi gugatan yang harus dimuat dalam gugatan.
  • Dalam ketentuan Pasal 119 HIR (pasal 143 Rbg) yang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada pihak Penggugat dalam mengajukan gugatan maka ketentuan ini bisa melengkapi HIR dan Rbg yang tidak mengatur apa saja yang harus dimuat dalam surat gugatan.
  • Persyaratan mengenai isi gugatan diatur dalam pasal 8 no 3 Rv yang mengharuskan gugatan pada pokoknya memuat 1) Identitas para pihak ;2) Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan-alasan tuntutan "fundamentum petendi" ;3) Tuntutan "petitum"
Adapun pengertian mengenai persyaratan yang di atur dalam pasal 8 nomor 3 Rv tersebut, yaitu adalah sebagai berikut
  • Identitas Para pihak: Identitas para pihak meliputi berbagi ciri-ciri antara penggugat selaku yang mengajukan gugatan dan tergugat selaku lawan dari penggigat, seperti nama lengkap, tempat tinggal, jenis kelamin, status nikah, pekerjaan dan lain sebagainya.
  • Dasar tuntutan atau fundamentum petendi: memuat dua hal yaitu 1) Bagian yang mengurai tentang kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa; 2) Bagian yang menguraikan tentang hukumnya., uraian tentang kejadian merupakan penjelasan duduknya perkara atau posisi kasus sedangkan uraian tentang hukum ialah uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis dari tuntutan. adapun yang dimuat disini bukanlah pasal dari peraturan perundang-undangan, tetapi hak atau peristiwa yang harus di buktikan di waktu persidangan yang mana akan memberikan gambaran mengenai kejadian materiil yang akan menjadi dasar tuntutan tersebut. Putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Maret 1972 Nomor 547K/Sip/1971 menyebutkan bahwa perumusan kejadian materiil secara singkat sudah memenuhi syarat.
  • Tuntutan atau petitum: Berisi tentang apa saja yang diminta oleh Pengugat atau yang di harapkan penggugat agar diputus oleh majelis hakim, karena itu penggugat harus merumuskannya dengan jelas dan tegas pasal 8 Rv. Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 16-Desember 1970 No. 492K/Sip/1970 mengatakan bahwa tuntutan yang "kabur" atau tidak jelas dan tidak tega maka akan mengakibatkan tidak akan diterimanya tuntutan tersebut. Adapun selain tuntutan pokok seperti sebelumnya yaitu tuntutan tambahan, yaitu 1) Tuntutan agar Tergugat membayar ganti rugi (vide pasal 181 ayat 1 dan 3 HIR, 192 ayat 1 dan 4 Rbg); 2) Tuntutan agar outusan dinyatakan dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoerbaar bij vooraad) vide pasal. 128 ayat 1 dan pasal. 10 ayat 1 HIR, pasal. 152 ayat 1 dan 191 ayat 1 Rbg, pasal. 84 ayat 2 dan 346 Rv; 3) Tuntutan agar Tergugat dihukum untuk membayar bunga apabila tuntutan yang dimintakan oleh Penggugat berupa pembayaran sejumlah uang tertentu (pasal. 1250 BW); 4) Tuntutan agar Tergugat membayar uang paksa apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa pihak yang dikalahkan dihukum untuk membayar uang paksa selama ia tidak memenuhi isi dari putusan majelis hakim (vide pasal. 606 a dan b Rv); Tuntutan akan nafkah isteri atau pembagian harta (Undang-Undang No 1 tahun 1974.
Demikian sobat yang hanya bisa saya bagikan mengenai hal-hal yang perlu di perhatikan dalam membuat surat gugatan, semoga bisa bermanfaat bagi pembaca. ada kurang lebihnya atau siapa saja yang ingin menanggapi bisa tulis di kolom komentar, insyaallah saya akan menanggapi balik.

No comments:

Post a Comment