Tuesday, July 5, 2016

Pengertian Dan Ruang Lingkup Hukum Agraria

Didalam Hukum Agraria terdapat dua pengertian, antara pengertian dalam arti sempit dan pengertian dalam arti luas, yaitu:
1. Pengertian sempit: tanah, sebidang tanah, urusan tanah pertanian, urusan pemilikan tanah.
2. Pengertian luas: meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya serta ruang   angkasa.
Dalam UUPA lebih menitikberatkan pada bumi yaitu permukaan bumi/tanah; tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air, sedangkan yang lain hanya disinggung sebagian kecil.
Menurut Boedi Harsono Agraria dibagi ke dalam:
1. Bahasa umum: Bahwa sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama.
2. Bahasa pemerintahan: Di lingkungan administrasi pemerintahan, agraria dipakai dalam arti tanah.
Hukum Agraria adalah:
1. Perangkat perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam
melaksanakan kebijakannya di bidang pertanahan.
2.   Bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum.
Merupakan satu kelonnpok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber daya alam yang termasuk dalam pengertian agraria; yaitu sebagai berikut:
a. Hukum Tanah: mengatur hak-hak penguasaan atas tanah.
b. Hukum Air : mengatur hak-hak penguasaan atas air.
c. Hukum Pertambangan : mengatur hak-hak penguasaan atas bahan tambang.
d. Hukum Perairan: mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dalam air.
e. Hukum penguasaan atas unsur-unsur ruang angkasa yang bukan space law.

Landasan
Landasan Hukum Agraria nasional antara lain:
1. Pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945,
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 (UUPA tentang peraturan mengenai permukaan bumi (tanah)   saja,
3. Peraturan Pemerintah (PP),
4. Keppres,
5. Permenag (Peraturan Menteri Agraria) /Kepmenag (Keputusan Menteri Agraria).         
Dasar-dasar Hukum Agraria, diantaranya:
1. Dasar Kenasionalan:
       - Pasal 1 ayat 1 juncto pasal 23, 
       - Pasal 4 Juncto pasal 20,
       - Pasal 4 Juncto pasal 16.
2. Tidak ada asas domein: dasar penguasaan tanah.
3. Pengakuan hak ulayat (pasal 3).
4. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (pasal 6).
5. Hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (pasal 21 ayat (1)). Hak milik kepada    orang asing dilarang (pasal 26 ayat(2)).
6. Persamaan hak antara pria dan wanita (pasal 9 ayat (2)). Perlindungan terhadap WNI yang lemah. Pasal 26 ayat (1), pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (2) dan (3).
7. Tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan secara aktif oleh pemilik sendiri, pasal 50.

Hukum Agraria (Arti luas)
Bumi, Air; danKekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Hukum Tanah Mengatur salah satu aspek yuridis yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah.
Batasan dan Ruang Lingkup Agraria, Meliputi:
- Agraria sebagai urusan pertanian atau tanah pertanian; urusan pemilikan tanah (Kamus Bahasa Indonesia, Badudu -Zain).
- Negara agraris adalah negara yang menyandarkan kehidupan rakyat pada hasil pertanian (Kamus Umum Bahasa Indonesia).
- Agraria berarti urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya (Kamus Hukum Subekti Tjitrosoedibyo).
- Hukum Agraria adalah keseluruhan hukum baik Hukum Perdata, Hukum Tata Negara maupun Hukum Tata Usaha Negara yang mengatur hubungan-hubungan antar orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut (Kamus Hukum).
-  Dari lingkup-lingkup yang diatur dalam UUPA, maka UUPA tampak jelas mencakup:
1.  Tanah, tanah pertanian, dan membuka tanah (di hutan).
2. Hak-hak atas tanah, hak atas memungut hasil hutan, hak guna air, hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, hak guna ruang angkasa.
3. Bumi (permukaan, tubuh dan yang berada di bawahnya dan di bawah air), air (perairan pedalaman dan laut wilayah).
4. Penggalian kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air, dan ruang angkasa.
5. Perencanaan umum, persediaan, peruntukkan, dan penggunaan bumi, air, dan ruang angkasa.
Boedi Harsono membedakan pengertian agraria dalam bahasa umum, di lingkungan Administrasi Pemerintahan dan dalam UUPA, sebagai berikut:
1. Dalam bahasa umum, sebutan agraria tidak selalu dipakai dalam arti yang sama.
2. Di lingkungan Administrasi Pemerintah dipakai dalam arti tanah, baik tanah pertanian maupun non pertanian.
3. Dalam UUPA, digunakan pengertian dalam arti luas, dimana agraria merupakan kelompok        berbagai bidang hukum (Hukum Tanah, Hukum Air, Hukum Pertambangan, Hukum Perikanan, Hukum Penguasaan atas Tenaga dan Unsur-unsur Dalam Ruang Angkasa yang bukan Space Law).
4. Dalam Pendidikan tingkat hukum di Indonesia, Hukum Agraria disajikan sebagai mata kuliah yang mempelajari Hukum Tanah, baik yang meliputi aspek publik maupun perdata.
Kesimpulan:
- UUPA ini mengatur tentang mengenai bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, tetapi tidak seluruhnya.
- Atas penggalian kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, air, dan ruang angkasa, hanya diamanatkan untuk diatur. (pasal 8 UUPA).
-  Atas persediaan, dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa, hanya diamanatkan untuk dibuatkan rencana umum (pasal 14 UUPA).
- Adapun yang paling banyak diaturnya adalah materi tentang bumi yaitu tentang tanah sebagai permukaan bumi, terutama tanah pertanian dan hak-hak atas tanahnya. Tentang hutan, hanya disebut tentang Hak Membuka Tanah dan Hak Memungut Hasil Hulan. Tentang air, hanya diatur mengenai Hak Guna Air dan Hak Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan (pasal 16 ayat (2) huruf (a) dan (b) UUPA). Tentang ruang angkasa, hanya diatur tentang Hak Guna Ruang Angkasa dan Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (pasal 16 ayat (2) huruf (c) dan pasal 48 UUPA).

No comments:

Post a Comment