Sunday, July 3, 2016

Hukum Perdata Tentang Perorangan

Hai sobat blogger kali ini saya akan membagikan sedikit pengetahuan mengenai Hukum Perdata tentang perorangan, baiklah langsung ke pointnya saja ya sobat.
Hukum tentang orang mengatur tentang orang (nama orang, tempat tinggal, kecakapan hukum) dan Badan Hukum sebagai subjek hukum. Berlakunya seorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum ialah mulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia). Hukum Perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia lahir dan masih dalam kandungan ibunya sampai meninggal dunia. Menurut pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) bahwa "Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, apabila kepentingan si anak menghendakinya". Dengan demikian, seorang anak yang masih dalam kandungan ibunya sudah dijamin untuk mendapat warisan jika ayahnya meninggal dunia. Selanjutnya pasal 2 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan, bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dari pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut
dapat diketahui bahwa manusia sejak dalam kandungan haknya telah diakui dan dilindungi oleh hukum. Dengan demikian, menurut hukum Perdata nasional bahwa setiap manusia diakui sebagai manusia pribadi. Artinya diakui sebagai "orang" atau "person". Oleh karenanya itu, setiap "orang" diakui sebagai subjek hukum "rechtpersoonlijkheid", yaitu pembawa hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum, setiap orang pembawa atau mempunyai hak dan kewajiban, tetapi di dlam hukum tidak semua orang dapat bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya. Orang yang "tidak mampu bertindak" sendiri dalam melaksanakan hak-haknya disebut tidak cakap menurut hukum atau "tidak cakap hukum". Orang yang menurut undang-undang dinyatakan tidak mampu bertindak menurut hukum atau "tidakcakap" hukum ialah:
  1. Orang yang belum dewasa, yaitu yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah/kawin (pasal 47 UU no.1 tahun 1974 jo. pasal 1330 KUHPerdata); untuk melakukan perbuatan hukum orang ini harus diwakili oleh orang tua/walinya.
  2. Orang yang berada di bawah pengampuan atau pengawasan (curatele), dia orang dewasa tetapi dungu, sakit ingatan, suka gelap mata, sakit jiwa, pemboros atau tidak sehat jiwanya (pasal 130 jo. 433 KUHPer); dalam melakukan perbuatan hukum orang tersebut harus diwakili oleh pengampunya.
  3. Orang yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum atau perjanjian (pasal 1330 KUHPer jo. Undang-Undang tentang Kepailitan).
Orang yang "cakap hukum" atau "mampu berbuat atu bertindak menurut hukum" adalah orang-orang yang dapat atau mampu melakukan perbuatan hukum. Orang-orang yang "cakap hukum" antara lain sebagai berikut:
  1. Orang dewasa atau sudah pernah menikah/kawin.
  2. Orang dewasa yang sehat pikiran atau jiwanya (tidak dungu, bukan pemabuk, tidak pemboros).
  3. Orang-orang yang tidak di larang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum.
Orang yang cakap hukum "rechtsbekwaamheid", disebut "sebjek hukum" atau "pendukung hak dan kewajiban", karena tidak hanya pembawa hak dan kewajiban saja, tetapi juga mempunyai kemampuan untuk bertindak dalam hukum. Jadi subjek hukum adalah siapa saja yang mempunyai hak dan kewajiban serta cakap bertindak dalam hukum, atau dengan kata lain bahwa siapa yang cakap hukum adalah mempunyai hak dan kewajiba. Orang yang mempunyai hak belum tentu cakap hukum karena tidak mempunyai kewajiban (contohnya orang gila atau budak-budak belian dari zaman dahulu). Orang yang cakap hukum belum tentu berwenang atau berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Supaya berwenang melakukan perbuatan hukum orang yang cakap hukum harus memenuhi syarat khusus, yakni "rechtsbevoegdheid". Apabila tidak dipenuhi, berarti belum berwenang "onrechtsbevorgdheid". Selain orang atau manusia sebagai subjek hukum adalah Badan atau perkumpulan dipandang sebagai subjek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan Perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat di gugat dan menggugat di pengadilan. Badan hukum sebagai subjek hukum diperlakukan sama seperti subjek hukum "orang". Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum "rechtpersoon", artinya orang "persoon" yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum dibedakan antara badan hukum publik (misal negara, provinsi,kabupaten), dan Badan hukum privat (misal perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau wakaf), dan lain-lain. Untuk dapat disebut sebagai Badan hukum harus dipenuhi persyaratan formal dan material, syarat-syarat formal Badan hukum antara lain:
  1. Badan hukum harus didirikan dengan akta notaris.
  2. Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  3. Disahkan oleh menteri yang berwenang ( sekarang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
  4. Diumumka dalam Berita Negara..
  5. Didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang.
Syarat-syarat material Badan hukum antara lain adalah:
  1. Harus ada pemisahan yang jelas antara kekayaan Badan hukum dengan kekayaan pribadi pengurus/anggotannya.
  2. Harus mempunyai tujuan tertentu yang ideal.
  3. Harus mempunyai kepentingan tertentu
  4. Harus mempunyai susunan organisasi dan kepengurusan.
  5. Mempunyai tempat kedudukan/domisili hukum dan wilayah operasional Badan hukum.
Nah sobat blogger itulah tulisan sederhana dari saya tentang Hukum perorangan dalam KUHPerdat Indonesia, semoga sobat blogger yang membaca dapat mengambil manfaat dari apa yang saya tulis di atas, apabila sobat pembaca ingin memberi tanggapan, komentar atau hal yang ingin di tanyakan bisa sobat tulis di kolom komentar, insyaallah saya akan menanggapi sebisa saya.
"ilmu tidaklah apa yang di ajarkan di sekolah maupun universitas, tapi lebih luas lagi"

No comments:

Post a Comment