Sunday, July 3, 2016

Tentang Apa Itu Hukum Pidana

Hai sobat blogger, sekarang saya akan menulis mengenai apa sih itu Hukum Pidana..? pasti sobat pernah mendengar istilah pidana dan di bayangan sobat pasti udah ngeri banget kalo udah kena urusan pidana, ya betul sobat karena hanya hukum pidana lah yang terdapat sanksi yang sedikit membatasi kebebasan orang yang terjerat kasus pidana. sekarang langsung saja ke pembahasannya apa itu Hukum Pidana..?


Hukum Pidana dalam hemat saya dapat dijelaskan sebagai bagian dari keseluruhan Hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh di lakukan, yang di larang, dengan di sertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancam.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Hal di atas juga dapat di jabarkan secara lebih rinci lagu, seperti ini:
1. Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Bagian lain-lain  adalah: Hukum perdata, Hukum tata negara dan tata pemerintahan, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, Hukum Intergentil, dan sebagainya. Biasanya bagian hukum tersebut di bagi dalam dua jenis yaitu hukum publik dan hukum privat, dan hukum pidana ini di golongkan dalam golongan hukum publik, yaitu mengatur tentang hubungan antara negara dan perseorangan atau dapat di artikan mengatur kepentingan umum. Sebaliknya hukum privat mengatur
hubungan hukum antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan.
2. Perbuatan yang oleh hukum pidana di larang dan di ancam dengan pidana (kepada barang siapa yang melanggar larangan tersebut), untuk singkatnya kita namakan perbuatan pidana atau delik, yang dalam sistem KUHP sekarang:
  • Terbagi dalam dua jenis yang menurut anggapan pembuat undang-undangnya di Netherland dahulu lurang lebih 1880 tahun masing-masing berlainan sifatnya secara kualitatif, yaitu: kejahatan "misdrijven"; misalnya pencurian (pasal 362 KUHP), penipuan (pasal 378), penganiayaan (pasal 351 KUHP), dan pembunuhan (pasal 338 KUHP), sedangkan pelanggaran "overtredingen" mislanya; kenakalan (pasal 489 KUHP), pengemisan (pasal 504 KUHP), dan pergelandangan (pasal 505 KUHP)
  • Mengingat akan hal ini maka dalam Seminar Hukum Nasional I tahun 1963, di sarankan agar dalam KUHP nasional kita nanti di cantumkan tujuan hukum pidana indonesia sebagai demikian: "Untuk mencegah penghambatan atau penghalang-halangan datangnya masyarakat yang di cita-citakan oleh bangsa Indonesia, yaitu dengan jalan penentuan perbuatan-perbuatan manakah yang pantang dan tidak boleh di lakukan, serta pidana apakah yang di ancamkan kepeda mereka yang melanggar larangan-larangan itu".
Perbuatan-perbuatan pidana ini menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang di kehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya: mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksanannya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil. Dapat pula di katakan bahwa perbuatan-perbuatan pidana itu bersifat merugikan masyarakat, jadi anti - sosial. Karenanya perbuatan-perbuatan di larang keras atau pantang di lakukan. Dengan demikian, konsepsi perbuatan pidana seperti yang di makshud di atas, dapat di samakan atau di sesuaikan dengan konsepsi perbuatan pantang (pantangan) atau "pemali" yang telah lama di kenal dalam masyarakat Indonesia asli sejak zaman nenek moyang. Tetapi tidak semua perbuatan melawan hukum atau merugikan masyarakat di beri sanksi pidana. Pelacuran misalnya, di sini tidak di jadikan perbuatan pidana dalam arti bahwa perbuatan pelacurannya sendiri tidak di larang dan di ancam dengan pidana. Bahwa pelacuran tidak di jadikan larangan pidana, janganlah di artikan bahwa hal ini tidak di anggap merugikan masyarakat, tetapi karena sukarnya untuk mengadakan rumusan (formula) yang tepat, dan juga yang dalam praktik dapat di laksanakan. Mungkin di negara-negara lain telah ada rumusan yang demikian, tetapi belum di ketahui bagaimana hasilnya dalam praktik. Di sini yang dapat di tuntut ialah misalnya orang yang menyediakan tempat untuk pelacuran dan menjadikan hal itu sebagai pencarian atau kebiasaan (Pasal 296 KUHP).

3. Tentang penentuan perbuatan mana yang di pandang sebagai perbuatan pidana, kita menganut asas yang di namakan asas legalitas, yakni asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus di tentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang (pasal 1 ayat (1) KUHP) atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa (pasal 14 ayat (2) UUDS dahulu) sebelum orang dapat di tuntut untuk di pidana karena perbuatannya.

Dalam definisi di atas ada 2 hal yang perlu di tegaskan, yaitu
  1. Bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berdiri sendiri. Dengan ini di tolak pendapat bahwa hukum pidana adalah bergantung pada bagian-bagian hukum lainnya dan hanya memberi sanksi saja pada perbuatan-perbuatan yang telah di larang dalam bagian-bagian hukum lainnya itu. Dalam buku prof. Van Kan Rectswetenschap, pendapat ini di nyatakan sebagai berikut: "Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma baru yang tidak menimbulkan kewajiban-kewajiban yang dulunya belum ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang di pertegas, yaitu dengan mengadakan ancaman pidana dan pemidanaan.
  2. Berhubung dengan definisi tersebut, maka yang paling penting dalam hukum pidana bukan saja hal memidana si terdakwa, akan tetapi sebelum sampai kepada itu, terlebih dahulu harus di tetapkan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan pidana atau tidak. Dan aspek atau segi dari hukum pidana itu, yaitu menentuka apakah perbuatan seseorang merupakan perbuatan pidana atau bukan, dan kemudian menentukan apakah orang yang melakukan perbuatan itu dapat di pertanggungjawabkan (dipersalahkan) karena perbuatan tersebut atau tidak.
Demikian sobat yang bisa saya bagikan untuk kali ini, semoga sedikit tulisan sederhana ini bisa bermanfaat bagi sobat blogger. Untuk sobat yang ingin menanggapi atau sekedar diskusi bisa langsung tulis saja di kolom komentar, insyaallah saya akan menanggapi sebisa saya.

"Penulis Yang Baik Karena Ia Menjadi Pembaca Yang Baik"

No comments:

Post a Comment