Monday, July 4, 2016

Teori Negara Dalam Dimensi Sosiologis

Hai sobat blogger, kali ini saya akan menulis mengenai Teori sebuah negara, ini mungkin bagi mahasiswa hukum tidaklah asing lagi karena dalam semester awal khususnya dalam mata kuliah Ilmu Negara pasti sudah di ajarkan, pertama-tama saya mendapatkan mata kuliah ini sempat berfikir kenapa juga orang hukum harus belajar tentang negara yang notabene itu harusnya untuk mahasiswa sospol, karena politik kan sangat erat kaitannya dengan sebuah negara. Tapi fikiran itu langsung berubah karena saya tahu Hukum adalah produk politik sebagai sarana atau alat menciptakan negara yang yang berkeadilan. ou iya langsung saja ke pointnya saja ya.

Teori Asal Mula Negara.
Menurut Roelof Kranenburg, teori asal mula negara dibagi menjadi dua kategori pendekatan atau metode sejarah, yaitu: pertama, teori-teori asal mula negara yang agak tua dan yang kedua yaitu teori-teori asal mula negara yang modern. Dalam pandangan ini, asal mula negara yaitu terdiri dari pertama,
adanya konsep atau teori "theokrasi" (Teori Ketuhanan), kedua, teori hukum alam (Teori perjanjian masyarakat), dan ketiga, yaitu teori kekuatan (Kekuasaan). Sekarang mari kita bahas kedua teori tersebut.

1. Teori Theokrasi (teori ketuhanan).
Teori asal mula negara yang agak tua ini, tidak mengadakan pemisahan anatara penguasa dengan negara. Dimana teori ini pada dasarnya membicarakan tentang darimana asalnya kekuasaan atau gezag itu dan kepada siapa gezag itu diturunkan atau ditangan siapa gezag itu berada. Menurut teori theokrasi, bahwa gezag atau kekuatan itu berasal dari Tuhan atau kekuatan gaib diluar kemampuan manusia atau kekuatan super natural. Dalam teori theokrasi ini dibadakan menjadi 2 macam, yaitu:

a. Teori Teokrasi Primitif (Langsung).
Menurut teori theokrasi primitif ini gezag atau kekuasaan yang berasal dari Tuhan itu diturunkan secara langsung kepada seseorang memerintah yang dianggap sebagai keturunan atau anak tuhan, Seperti misalnya Iskandar Zulkarnain dinyatakan sebagai putra Zeus Amon, Fir'aun Mesir dinyatakan keturunan Dewa Ra (Dewa Matahari).

b. Teori Theokrasi Modern (Tidak Langsung).
Menurut Teori Theokrasi Modern, gezag atau kekuasaan yang berasal dari tuhan itu diturunkan atau di anugerahkan kepada seseorang yang memerintah karena suatu kejadian atau peristiwa tertentu. Pelopor dari teori ini adalah Friderich Julius Stahl, pendapatnya dikemukakan dalam bukunya: "Die Philosophie des Recht", Pendapat F.J Stahl, pada intinya adalah: "Pada bangsa yang tertentu dan diatas daerah tertentu Negara hanya tumbuh disebabkan takdir sejarah. Ia bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan oleh perkembangan dari dalam, ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan karena kehendak ilahi" (R. Kranenburg,1982:11). Sedangkan menurut MR. A.F. de Savornin Lohman mengatakan "Kedaulatan keluarga Raja Oranye semata-mata tampil kemuka karena keadaan riwayatnya".

2. Teori Hukum Alam (Teori Perjanjian Masyarakat).
Mengenai teori ini, Kranenburg menulis, "oleh karena yang dicari pertumbuhan negara, maka dapat dipahami bahwa titik tolak pemikiran ahli-ahli hukum alam adalah pada adanya manusia diluar ikatan negara atau manusia dalam keadaan "naturalis", seperti apa yang dikatakan oleh Montesquieu dalam bukunya "l Esprit des Lois" (semangat undang-undang), bahwa: "untuk mempelajari dengan baik hukum-hukum pembentukan negara dan hukum, kita harus memandang manusia sebelum terdapatnya masyarakat. Para ahli yang menganut teori hukum alam yang terkenal antara lain pendapat Hugo de Groot (Grotius). Menurut Grotius: "Negara berasal dari suatu perjanjian yang disebut "pactum", dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dengan inti teorinya, sebagai berikut, Pada asasnya manusia mau bersifat baik kepada sesama manusia. Manusia mempunyai "Appititus Societatis" (hasrat bermasyarakat). Oleh karena itu, dalam masyarakat ada empat macam prinsip hukum kodrat atau hukum alam, yaitu:
  • abstinentia aliena (hindarkan diri dari milik orang lain).
  • abligatio implendorum promisserium (penuhilah janji).
  • damni culpa dati reparatio (bayarlah kerugian yang disebabkan kesalahan sendiri).
  • poenae inter huminis meratum (berilah hukuman yang setimpal).

Menurut Mahadi, dalam kerangka teori Grotius ini terlahir bibit-bibit atau benih-benih (embrio) teori kontrak sosial. Adapun karyanya yang terkenal dari Hugo de Groot (Grotius) yaitu berjudul De Iure belli a paces (Tentang perang dan damai) dan Mare liberum (lautan bebas).


Demikian sobat blogger yang bisa saya bagikan mengenai teori-teori sebuah negara, insyaallah saya akan update lagi mengenai Ilmu Negara ini karena masih banyak lagi kalau harus membicarakan Ilmu Negara, jadi terus pantau saja sobat untuk updatenya, dan kolom komentar sangatlah terbuka untuk sobat yang ingin memberi tanggapan.

"Harta hanya sekejap bersamamu, namun ilmu akan setia bersamamu"

No comments:

Post a Comment