Konversi
Hak atas Tanah Barat
Antara
lain :
1.
Terhadap
hak eigendom,
Hak eigendom menjadi hak milik jika
pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan Indonesia tunggal.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi
maka konversinya menjadi HGB dengan Jangka waktu 20 tahun.
Hak eigendom kepunyaan pemerintah negara asing
yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman kepala perwakilan dan gedung
kedutaan dikonversi menjadi hak pakai selama tanahnya dipergunakan untuk
keperluan tersebut.
Hak eigendom yang diperuntukkan bagi keperluan
lain misalnya untuk tempat peristirahatan
dikonversi menjadi HGB.
2.
Terhadap
hak erfpacht,
Hak erfpacht untuk perkebunan besar
dikonversi menjadi HGU yang berlangsung selama sisa waktunya, tetapi
selama-lamanya 20 tahun. Hak erfpacht untuk perumahan dikonversi menjadi HGB
yang berlangsung selama sisa waktunya, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
3.
Terhadap
hak opstal
Hak opstal dikonversi menjadi HGB yang
berlangsung selama sisa waktunya, tetapi selama-Iamanya 20 tahun.
Konversi Hak atas Tanah Adat
Antara
lain :
1.
Hak milik
adat, hak agrarische eigendom, hak grant sultan dan yang sejenis menjadi hak
milik jika pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 berkewarga-negaraan
Indonesia tunggal.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, konversinya
menjadi HGU kalau tanahnya merupakan tanah pertanian dan menjadi HGB, kalau
tanahnya bukan tanah pertanian, keduanya berjangka waktu 20 tahun.
2. Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang
sebagaimana atau mirip dengan hak pakai dikonversi menjadi hak pakai.
3. Hak gogolan yang bersifat tetap dikonversi menjadi
hak milik, sedang yang tidak tetap dikonversi menjadi hak pakai.
HAK PERORANGAN ATAS TANAH
Hak Milik
·
Pasal 20
s/d pasal 27 UUPA:
Pasal 50 UUPA :
1.
Ketentuan-ketentuan
mengenai hak milik lebih lanjut diatur dengan Undang-undang.
2.
Ketentuan-ketentuan
lebih lanjut mengenai HGU, HGB, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur
dengan peraturan perundangan.
·
Definisi
(pasal 20).
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6.
Pasal 6 : Semua hak atas tanah
mempunyai fungsi sosial.
·
Subjek hak milik : adalah WNI, ada
pengecualian berdasarkan PP No. 38 Tahun 1963 tentang penunjukkan badan-badan
hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, yaitu:
1. Bank-bank yang didirikan oleh negara,
2. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian,
3. Badan-badan keagamaan,
4. Badan-badan sosial.
·
Terjadinya
hak milik, karena:
1.
Hukum
Adat : PP,
2.
Penetapan
pemerintah : PP,
3.
Ketentuan
undang-undang : konversi,
-
Peralihan,
hapusnya dan pembebasan hak milik harus didaftarkan.
-
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan.
·
Hapusnya hak milik, bila :
1.
Tanahnya jatuh kepada negara, karena;
a.
Pencabutan hak,
b.
Penyerahan dengan sukarela oleh
pemiliknya,
c.
Diterlantarkan,
d.
Ketentuan pasal 21 ayat (3):
Orang Asing yang sesudah berlakunya
Undang-undang ini memperoleh hak milik
karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian
pula WNI yang setelah berlakunya Undang-undang
ini kehilangan kewarganegaraan, wajib melepaskan hak itu didalam jangka
waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilang kewarga-negaraan
itu. Jika sesudah jangka waktu yang tersebut lampau hak milik itu tidak
dilepaskan, maka hak tersebut lepas karena hukum dan tanahnya jatuh pada
negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebani-nya tetap
berlangsung.
Ketentuan pasal 26 ayat (2):
Setiap jual beli, penukaran,
penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang
dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada
orang asing, kepada seorang warga negara yang disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum,
kecuali yang ditetapkan oleh
Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan
tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak
lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah
diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
2. Tanahnya
musnah (pasal 27 UUPA).
Hak Guna Usaha (HGU)
·
HGU
adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, guna
perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
·
UUPA
pasal 28 s/d pasal 34, PP No. 40 Tahun 1996 pasal 2 s/d pasal 18
·
Subjek
HGU :
1.
warga
negara Indonesia dan
2.
Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
·
Jangka
waktu berlaku HGU:
HGU
diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun (pasal 29 ayat (1)), untuk
perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan HGU untuk
waktu paling lama 35 tahun (pasal 29 ayat (2)), dan setelah itu dapat
diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun (pasal 29 ayat (3)).
Peraturan Pemerintah
No. 40 Tahun 1996 :
Pasal 8 :
Hak guna usaha dapat diberikan untuk jangka waktu
35 tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 25 tahun, dan dapat
diperbaharui kembali.
Pasal 11 :
Untuk kepentingan penanaman modal,
permintaan perpanjangan atau pembaharuan hak guna usaha dapat dilakukan
sekaligus dengan membayar uang pemasukan.
·
Hapusnya
HGU, karena:
1.
Jangka
waktunya berakhir,
2.
Dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi,
3.
Dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir,
4.
Dicabut
untuk kepentingan umum,
5.
Diterlantarkan,
6.
Tanahnya musnah,
7.
Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2 (pasal
34 UUPA).
Hak Guna Bangunan (HGB)
·
HGB
adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang
bukan miliknya sendiri.
·
Subjek
HGB :
1.
WNI
2.
Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
·
Dalam
UUPA pasal 35 s/d pasal 40, PP No. 40 Tahun 1996 pasal 19 s/d 38.
·
Terjadinya
HGB :
1.
Tanah
negara : penetapan pemerintah,
2.
Tanah
milik : perjanjian.
·
Jangka
waktu berlakunya HGB: diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dan
dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
·
PP No. 40
Tahun 1996: hak guna bangunan diberikan untuk waktu paling lama 30 tahun dan
dapat diperpanjang 20 tahun, dan dapat diperbaharui untuk 30 tahun.
Pasal 28 :
Sebagaimana pasal II Peraturan Pemerintah menyebutkan bahwa
untuk kepentingan penanaman
modal, maka permintaan perpanjangan dan pembaharuan hak dapat dilakukan
sekaligus dengan membayar uang pemasukan.
Pasal 29 :
HGB yang berasal dari hak milik,
diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. Hak ini tidak dapat
diperpanjang, tetapi dapat diperbaharui.
·
Hapusnya
HGB, karena :
1.
Jangka
waktunya berakhir,
2.
Dihentikan
sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi,
3.
Dilepaskan
oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir,
4.
Dicabut
untuk kepentingan umum,
5.
Diterlantarkan,
6.
Tanahnya
musnah,
7.
Ketentuan
dalam pasal 36 ayat (2) (pasal 40 UUPA).
Hak Pakai
·
Hak Pakai
adalah hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan
kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang
berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang
bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu
asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini
(pasal 41 ayat (1) UUPA).
·
Hal :
pakai dapat diberikan :
1.
Selama
jangka waktu tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang
tertentu.
2.
Dengan
cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun (pasal 41 ayat
(2) UUPA).
·
Subjek
hak pakai :
Menurut UUPA :
1.
WNI,
2.
Orang
asing yang berkedudukan di Indonesia,
3.
Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
4.
Badan
hukum asing, yang mempunyai perwakilan di Indonesia (pasal 42 UUPA).
Menurut PP No. 40
Tahun 1996 :
1.
WNI,
2.
Badan
hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
3.
Departemen,
lembaga pemerintah non departemen, dan Pemerintah Daerah,
4.
Badan-badan
keagamaan dan sosial,
5.
Badan
hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia,
6.
Perwakilan negara asing dan perwakilan
badan internasional,
7.
Orang asing yang berkedudukan di
Indonesia.
·
Jangka
waktu berlakunya hak pakai :
UUPA tidak
mengatur jangka waktu hak pakai, selama ini jangka waktu hak pakai adalah 10
tahun sesuai dengan ketentuan Permendagri No.6 Tahun l972.
Pasal 45 PP 40 Tahun 1996 : Jangka
waktu hak pakai adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun dan dapat
diperbaharui, sedangkan hak pakai dari hak milik tidak dapat diperpanjang,
berlaku untuk 25 tahun dan dapat diperbaharui.
Hak-hak
atas Tanah yang Sifatnya Sementara
·
Sementara
artinya pada suatu waktu hak-hak tersebut tidak akan ada lagi, yaitu:
1.
Hak gadai
2.
Hak usaha
bagi hasil
3.
Hak menumpang
4.
Hak sewa
·
Diatur
dalam pasal 10 UUPA.
·
Pengaturan
kembali gadai tanah pertanian diatur dalam UU No. 56 Prp Tahun 1960.
·
Gadai
adalah hubungan antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain yang telah
menerima uang gadai daripadanya. Selama uang gadai belum dikembalikan, tanah
dikuasai pemegang gadai. Selama itu hasil tanah seluruhnya menjadi hak pemegang
gadai. Pengembalian uang gadai/penebusan tergantung pada kemauan dan kemampuan
pemilik tanah.
·
Menurut
ketentuan Hukum Adat : Gadai mengandung unsur eksploitasi/ mengandung unsur/
sifat pemerasan.
·
Pasal 7
UU No. 56 Prp Tahun 1960, memuat ketentuan mengenai pengembalian dan penebusan
tanah pertanian yang digadaikan : tanah-tanah yang sudah digadaikan selama 7
tahun harus dikembalikan kepada yang mempunyainya tanpa kewajiban membayar uang
tebusan.
Gadai berlangsung sebelum
7 tahun, uang tebusannya adalah sebagai berikut :
( 7 + 1/2 ) – waktu berlangsungnya gadai X uang
gadai
7
Hak Pengelolaan (HPL)
·
PMDN No.
1 Tahun 1977, berisi wewenang untuk:
1.
Merencanakan
peruntukan penggunaan tanah yang bersangkutan,
2.
Menggunakan tanah
tersebut untuk keperluan
pelaksanaan usahanya,
3.
Menyerahkan
bagian-bagian daripada tanah itu kepada pihak ketiga menurut persyaratan yang
ditentukan oleh perusahaan pemegang hak tersebut, yang meliputi segi-segi
peruntukkan, penggunaan, jangka waktu dan keuangannya; dengan ketentuan bahwa
pemberian tanah kepada pihak ketiga yang bersangkutan dilakukan oleh pejabat
yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Subjek
HPL :
1.
Departemen,
2.
Pemda,
3.
Lembaga
pemerintah yang bergerak di bidang industri real estate,
4.
Daerah
pelabuhan,
5.
Badan
hukum (milik) pemerintah: Perumnas,
6.
Seluruh
areal tanah yang terletak di pulau Batam diserahkan dengan HPL kepada Ketua
Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Jangka Waktu Berlakunya
HPL: selama tanah dimaksud diberikan untuk
Konversi
Hak atas Tanah Barat
·
Antara
lain :
1.
Terhadap
hak eigendom,
Hak eigendom menjadi hak milik jika
pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 berkewarganegaraan Indonesia tunggal.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi
maka konversinya menjadi HGB dengan Jangka waktu 20 tahun.
Hak eigendom kepunyaan pemerintah negara asing
yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman kepala perwakilan dan gedung
kedutaan dikonversi menjadi hak pakai selama tanahnya dipergunakan untuk
keperluan tersebut.
Hak eigendom yang diperuntukkan bagi keperluan
lain misalnya untuk tempat peristirahatan
dikonversi menjadi HGB.
2.
Terhadap
hak erfpacht,
Hak erfpacht untuk perkebunan besar
dikonversi menjadi HGU yang berlangsung selama sisa waktunya, tetapi
selama-lamanya 20 tahun. Hak erfpacht untuk perumahan dikonversi menjadi HGB
yang berlangsung selama sisa waktunya, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
3.
Terhadap
hak opstal
Hak opstal dikonversi menjadi HGB yang
berlangsung selama sisa waktunya, tetapi selama-Iamanya 20 tahun.
Konversi Hak atas Tanah Adat
·
Antara
lain :
1.
Hak milik
adat, hak agrarische eigendom, hak grant sultan dan yang sejenis menjadi hak
milik jika pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 berkewarga-negaraan
Indonesia tunggal.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, konversinya
menjadi HGU kalau tanahnya merupakan tanah pertanian dan menjadi HGB, kalau
tanahnya bukan tanah pertanian, keduanya berjangka waktu 20 tahun.
2. Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang
sebagaimana atau mirip dengan hak pakai dikonversi menjadi hak pakai.
3. Hak gogolan yang bersifat tetap dikonversi menjadi
hak milik, sedang yang tidak tetap dikonversi menjadi hak pakai.
HAK PERORANGAN ATAS TANAH
Hak Milik
·
Pasal 20
s/d pasal 27 UUPA:
Pasal 50 UUPA :
1.
Ketentuan-ketentuan
mengenai hak milik lebih lanjut diatur dengan Undang-undang.
2.
Ketentuan-ketentuan
lebih lanjut mengenai HGU, HGB, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan diatur
dengan peraturan perundangan.
·
Definisi
(pasal 20).
Hak milik adalah hak turun temurun,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat
ketentuan dalam pasal 6.
Pasal 6 : Semua hak atas tanah
mempunyai fungsi sosial.
·
Subjek hak milik : adalah WNI, ada
pengecualian berdasarkan PP No. 38 Tahun 1963 tentang penunjukkan badan-badan
hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, yaitu:
1. Bank-bank yang didirikan oleh negara,
2. Perkumpulan-perkumpulan koperasi pertanian,
3. Badan-badan keagamaan,
4. Badan-badan sosial.
·
Terjadinya
hak milik, karena:
1.
Hukum
Adat : PP,
2.
Penetapan
pemerintah : PP,
3.
Ketentuan
undang-undang : konversi,
-
Peralihan,
hapusnya dan pembebasan hak milik harus didaftarkan.
-
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang
dengan dibebani hak tanggungan.
·
Hapusnya hak milik, bila :
1.
Tanahnya jatuh kepada negara, karena;
a.
Pencabutan hak,
b.
Penyerahan dengan sukarela oleh
pemiliknya,
c.
Diterlantarkan,
d.
Ketentuan pasal 21 ayat (3):
Orang Asing yang sesudah berlakunya
Undang-undang ini memperoleh hak milik
karena pewarisan tanpa waktu atau percampuran harta karena perkawinan, demikian
pula WNI yang setelah berlakunya Undang-undang
ini kehilangan kewarganegaraan, wajib melepaskan hak itu didalam jangka
waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilang kewarga-negaraan
itu. Jika sesudah jangka waktu yang tersebut lampau hak milik itu tidak
dilepaskan, maka hak tersebut lepas karena hukum dan tanahnya jatuh pada
negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebani-nya tetap
berlangsung.
Ketentuan pasal 26 ayat (2):
Setiap jual beli, penukaran,
penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang
dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada
orang asing, kepada seorang warga negara yang disamping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada suatu badan hukum,
kecuali yang ditetapkan oleh
Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan
tanahnya jatuh kepada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak
lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah
diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.
No comments:
Post a Comment